Detail Fumigasi ( Fumigation Treatment )
Fumigasi merupakan salah satu persyaratan ekspor sesuai ketentuan internasional yang tertuang dalam
berbagai kesepakatan bersama, diantaranya dalam International Plant Protection Convention ( IPPC)
yang direcomended oleh badan perdagangan dunia ( WTO) .
2.
Karena sifat yang khusus dari bahan fumigant yang digunakan ( jenis obat/ pestisida berbentuk gas) , maka diperlukan durasi ( periode waktu) dalam pelaksanaannya dengan maksud agar bahan fumigant tersebut
dapat meresap ( penetrasi) secara sempurna dalam setiap komoditi yang di fumigasi.
Untuk itu, dalam setiap pelaksanaan fumigasi akan diawali dengan gas in ( pelepasan gas) dan diakhiri
dengan gas out ( aerasi atau kegiatan untuk menetralisir agar tidak ada residu gas beracun dalam komoditi tersebut) .
3.
Yang perlu diingatkan kepada seluruh eksportir adalah, jangan biarkan komoditi anda di re-fumigasi
( atau terkena claim) di negara tujuan hanya karena tidak di fumigasi pada saat akan dikirim keluar
negeri.
Suhu kamar dan suhu kayu pada saat fumigasi harus berada di atas 10 C dan waktu fumigasi tidak boleh kurang dari 24 jam. Fumigasi harus dilakukan oleh perusahaan yang telah terdaftar fumigasi Badan Karantina Pertanian. Selain persyaratan di atas, sistem fumigasi ini dapat dilakukan jika kadar air ( MC) dari kayu di bawah 30% .
Tampilkan Lebih Banyak